Analisis Penerapan E-Faktur Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada PT BGR Logistik Indonesia Cabang Semarang)

Penulis

  • Nia Ardiyani Universitas Ngudi Waluyo
  • Arda Raditya Tantra Universitas Ngudi Waluyo

Kata Kunci:

PT BGR Logistik Indonesia, E-Faktur

Abstrak

Pelayanan Pajak di wilayah Jawa dan Bali, terutama di Jawa Tengah, diberlakukan kewajiban menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan tujuan dari pembuatan e-Faktur ini merupakan langkah untuk menghindari bentuk-bentuk penyimpangan, ini merupakan evolusi dari upaya Ditjen Pajak untuk meningkatkan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Cabang Semarang dari perusahaan logistik yaitu PT BGR Logistik Indonesia menawarkan solusi jasa logistik berbasis digital dengan jaringan yang luas juga telah menerapkan sistem e-Faktur untuk mempermudah pembuatan faktur pajak konsumen yang telah melakukan transaksi Penyewaan Gudang, Layanan Logistik, dan Supply Chain Management Profider. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan sumber data yang diperoleh dari subjek asal data penelitian ini menggunakan Data Primer, teknik pengumpulan data melibatkan observasi, wawancara, dan dokumentasi sedangkan Proses analisis data kualitatif dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Dengan adanya sistem E-Faktur dapat membantu serta memudahkan pembuatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga meminimalisir kesalahan yang terjadi. Apabila sistem berjalan dengan baik, maka akan membantu produktivitas kegiatan sehari-hari yang ada di kasi penagihan piutang terutama mengetahui pajak-pajak yang tertagih.

Referensi

Dharmawan, A.H. 2023. Faktor penyebab pembatalan faktur pajak. 5(9): 3560–3569.

Kardiyati, E.N. & Karim, A. 2020. Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pada Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kpp Cirebon Tahun 2016–2018). BALANCE: Economic, Business, Management and Accounting Journal, 17(2): 87.

Kusumawati, I.G.A.P. & Jati, I.K. 2022. Penerapan Sistem E-Faktur dan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderasi. E-Jurnal Akuntansi, 32(10): 3128.

Ndruru, D. 2023. ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENERAPAN E-FAKTUR PPN GUNA MENINGKATKAN KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DI CV. VALERIE MITRA KENCANA. 11(4): 11–20.

Ngadiman, E.D. 2019. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Dari Wajib Pajak Badan Tahun 2016-2017. Jurnal Paradigma Akuntansi, 1(2): 355.

Saputra, H. 2019. Analisa Kepatuhan Pajak Dengan Pendekatan Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) (Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Provinsi Dki Jakarta). Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 3(1): 47.

Sugiyono 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta Bandung.

Syafii, M. 2022. Metode Penelitian Kualitatif.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-29